Kamis, 01 Oktober 2009

Gimana Cara Menghitung Overtime...?

Tiap Bulan setelah pembayaran overtime, kepalaku pasti puyeng 7 keliling dengan pertanyaan beberapa karyawan.Bukan karena jawabanya yang susah...tapi karena pertanyaan itu berulang-ulang mereka tanyakan setiap bulaan...oohhh..nnooo....mulut ini dah nambah Dower menjawabnya...hehehehehe...." klo OT 4 jam berapa perkaliannya bu...? klo 7 jam...? 5.5 jam...? " gghhtztzzz....
Untuk temen2 yang juga sama belum jelas gimana cara menghitung Upah lembur kita, akan saya jelaskan, (^_^')
peraturan yg dipakai untuk perhitungan upah lembur adalah Kepmen 102 tahun 2004, berikut rinciannya :
1. Untuk menghitung upah sejam adalah :
( Basic + Tunjangan tetap ) /173 , Contoh : Rp.1000,000/173 = Rp.5780,34 --> Upah 1 jam.

2. Apabila karyawan lembur pada hari kerja biasa maka :
a. Jam lembur pertama = 1.5 x Upah Sejam.
b. Jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2 x Upah sejam.

3. Apabila kerja lembur dilakukan pada DayOff ( hari Istirahat perminggu  ) /  Libur resmi , untuk waktu kerja 6 hari seminggu maka :
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah satu jamnya.
b. Untuk jam kedelapan dibayarkan 3 x upah sejam.
c. Jam lembur ke 9 dan kesepuluh dibayarkan 4 kali upah sejam.
d. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 x upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam dan jam lembur ke tujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam.

4. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari lubur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja seminggu maka :
a. Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 x upah sejam
b. Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam.
c. Jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.

Naaahhhh.....demikian cara menghitung upah lembur...Semoga bermanfaat.


1 komentar: